image

Berdasarkan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 48 Tahun 2016 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan mempunyai Struktur Organisasi sebagai berikut :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretaris

Sekretariat yang terdiri dari :

1) Sub Bagian Penyusunan  Program dan Pelaporan;

2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3) Sub Bagian Keuangan;

c. Kepala Bidang Anggaran;

1) Sub Bidang Penyusunan dan Pengendalian Anggaran;

2) Sub Bidang Anggaran Belanja Langsung; dan

3) Sub Bidang Anggaran Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan.

d. Kepala Bidang Perbendaharaan

1) Sub Bidang Belanja Langsung;

2) Sub Bidang Belanja Tidak Langsung; dan

3) Sub Bidang Kas Daerah.

e. Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan

1) Sub Bidang Akuntansi; dan

2) Sub Bidang Pelaporan.

f. Kepala Bidang Aset Daerah

1) Sub Bidang Penatausahaan dan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;

2) Sub Bidang Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan

3) Sub Bidang Penilaian, Penghapusan dan Pemindahtangan Barang Milik Daerah.

g. Unit Pelaksana Teknis Badan; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

X