Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintah Daerah dan PERDA Kabupaten Nunukan Nomor 05 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas, maka BPKAD Kabupaten Nunukan mempunyai Tugas Pokok sebagai berikut :
” Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.”
FUNGSI
Adapun untuk melaksanakan tugas pokok itu BPKAD Kabupaten Nunukan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. Perencanaan, Pembinaan, dan Pengendalian kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c. Perumusan , Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis bidang Anggaran.
d. Perumusan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis bidang Perbendaharaan.
e. Perumusan, Perencanaan Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis bidang Aset dan Perlengkapan Daerah.
f. Perumusan, Perencanaan Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis bidang Akuntansi, Kas Daerah dan Penyertaan Modal.
g. Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas.
h. Pembinaan kelompok jabatan Fungsional
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
